news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham dan ayah Eky, Iptu Rudiana..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Ayah Eky Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam Polri, Kapolda Jabar Langsung Beri Perintah Tegas Terukur, Mohon Doanya

Polda Jawa Barat angkat bicara soal pemeriksaan ayah Eky, Iptu Rudiana terkait kasus Vina dan Eky di Cirebon. Kapolda Jabar langsung beri perintah tegas ini.
Kamis, 13 Juni 2024 - 01:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat angkat bicara soal kabar pemeriksaan ayah Eky, Iptu Rudiana terkait kasus Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dirinya membenarkan bahwa Iptu Rudiana memang sudah diperiksa penyidik.

Jules juga menginformasikan bahwa Iptu Rudiana diperiksa tim dari Mabes Polri, seperti Propam Polri.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan (terhadap Iptu Rudiana) dan tim yang kemarin datang khususnya mengasistensi kami juga tentunya mengambil keterangan dari yang bersangkutan," kata Jules, Rabu (12/6).

Kendati demikian, Jules menambahkan, pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tersebut.

"Ya nanti kita tunggu seperti apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," ujar Jules.

Selain itu, Jules menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima panggilan sidang dari pengadilan terkait praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan.


Ayah Eky, Iptu Rudiana. (Foto: Istimewa)

"Polda Jabar belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan," ujar Jules.

Namun, lanjut Jules, Kapolda Jabar telah memerintahkan untuk pembentukan Tim Praperadilan. Tim itu merupakan dari Bidang Hukum Polda Jabar.

"Tim praperadilan ini dibentuk tentunya untuk menghadapi gugatan permohonan praperadilan dari atau kuasa hukumnya. Sejauh ini bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim tersebut dan sudah dibentuk," ujar Jules.

Adapun Jules menambahkan, pihaknya tengah berupaya menyelesaikan berkas perkara untuk nantinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam hal ini, kami berharap tentunya berkas ini dapat cepat selesai, dapat kami berikan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," ujar Jules.

Jules juga menyampaikan bahwa Polda Jabar hingga saat ini masih melakukan penahanan terhadap Pegi Setiawan. Pegi pun kini masih menjalani pemeriksaan tambahan.

"Kita tunggu hasilnya seperti apa kita sama-sama mengikuti dan mohon doanya semoga kasus ini dapat cepat selesai," ujar Jules.

Turut diketahui, kuasa hukum Pegi Setiawan telah menempuh langkah praperadilan untuk klienya kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/6).

Langkah tersebut diambil tim kuasa hukum sebagai upaya selanjutnya Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan dan sudah diterima sudah terdaftar juga dari mulai permohonan sampai surat kuasanya sudah clear semua," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy di PN Bandung.

Permohonan praperadilan tersebut bisa melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Bandung dengan nomor registrasi 10/PID/Prafer/2024/PN BDG.

"Jadi, praperadilan di sini kami berharap Polda Jabar itu legowo dalam menetapkan PS ini apa yang menjadi dasar buktinya itu, karena kan jelas dalam hukum itu seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila memenuhi cukup 2 alat bukti," ujar Muchtar. (dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral