- Antara
Tak Disangka Ternyata Polri Serius Perangi Judi Online Sejak 3 Tahun Lalu
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda telah melakukan pengungkapan kasus judi online secara intensif sejak 2022.
“Kami melakukan penindakan seluruh Indonesia itu 3.975 perkara dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka, dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terakhir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” kata Himawan dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Polri, kata dia, sudah melakukan langkah-langkah kongkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk oleh Presiden berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai ketua harian penegakan hukum, dan Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada sebagai wakil ketua harian penegakan hukum.
Pada 30 April 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran melalui surat telegram Kapolri untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian daring.
Menindaklanjuti arah Kapolri, Bareskrim dan jajaran Polda melakukan pengungkapan kasus judi daring selama periode 23 April sampai dengan 17 Juli sebanyak 318 kasus dan menangkap 464 tersangka. Menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM.
Adapun pengungkapan yang baru dilakukan, yakni tiga situs judi daring, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Diperkirakan dari ketiga situs judi daring perputaran uangnya mencapai Rp1,041 triliun.
Himawan menjelaskan, tiga situs judi daring yang diungkap tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia. Sehingga kasus ini berhubungannya antara beberapa negara.
“Website 1XBET di mana modus operandi para tersangka bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw. Perputaran uang 1XBET periode Desember 2023 sampai dengan kurang lebih tiga bulan mencapai Rp35 miliar rupiah,” katanya.