Menko PMK Apresiasi Tuntutan JPU Terhadap Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung.
Sumber :
  • antara

Menko PMK Apresiasi Tuntutan JPU Terhadap Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung

Rabu, 12 Januari 2022 - 18:24 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati.

"Jadi, intinya kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret yang dilakukan aparat penegak hukum secara profesional. Saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1).

Muhadjir berharap vonis terhadap terdakwa dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Sebelumnya Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

"Pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ungkap jaksa Asep N Mulyana usai persidangan yang digelar tertutup

Herry juga dituntut agar dihukum dengan kebiri kimia sebagai efek jera. Menurut Asep, aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry itu.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," kata dia.(chm/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral