Segini Harta Kekayaan Sugiono, Mantan Menlu yang Kini Jadi Menko PMK: Capai Rp13,15 M?
- Dokumentasi Setpres
tvOnenews.com – Sugiono kini mengemban jabatan baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Di tengah pergantian posisi tersebut, harta kekayaan Sugiono turut menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mantan Menteri Luar Negeri itu tercatat mempunyai total kekayaan mencapai Rp13.153.336.184 atau sekitar Rp13,15 miliar.
Data tersebut merupakan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan Sugiono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026.
Saat laporan tersebut disampaikan, Sugiono masih menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dalam Kabinet Merah Putih.
Data yang sama juga diberitakan ANTARA berdasarkan penelusuran laman e-LHKPN KPK pada Kamis (1/10/2026).
Lantas, dari mana saja sumber harta kekayaan Sugiono? Berikut rincian aset yang tercantum dalam LHKPN.
Harta Kekayaan Sugiono Capai Rp13,15 Miliar
Total kekayaan Sugiono dalam laporan tersebut mencapai Rp13.153.336.184. Nilai itu berasal dari beberapa kelompok aset, mulai dari tanah, kendaraan, surat berharga, hingga kas dan setara kas.
Menariknya, dalam laporan tersebut Sugiono tidak mencantumkan utang. Dengan demikian, total harta yang dilaporkan tidak dikurangi oleh kewajiban atau utang yang masih harus dibayar.
Secara garis besar, aset Sugiono terdiri atas tanah senilai Rp7,784 miliar, alat transportasi dan mesin Rp820 juta, surat berharga Rp510 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp4,039 miliar.
Punya Dua Bidang Tanah di Bogor
Aset dengan nilai terbesar dalam LHKPN Sugiono berasal dari tanah yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Terdapat dua bidang tanah yang dilaporkan. Tanah pertama mempunyai luas 2.756 meter persegi dengan nilai Rp6.890.000.000.
Sementara itu, tanah kedua memiliki luas 596 meter persegi dan tercatat bernilai Rp894.000.000.
Jika digabungkan, kedua bidang tanah tersebut mempunyai total luas 3.352 meter persegi dengan nilai Rp7.784.000.000.
Dalam laporan tersebut, kedua aset tanah itu tercatat sebagai hasil sendiri.
Nilai tanah dalam LHKPN perlu dibaca sebagai nilai yang dilaporkan untuk kepentingan administrasi kekayaan penyelenggara negara, bukan otomatis merupakan harga jual terkini di pasar.
Load more