news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Polisi Terima Suap Rp70 Juta dalam Kasus Nikah Siri Pengasuh Ponpes dengan Gadis 16 Tahun di Lumajang, Kapolres: Kita Panggil.
Sumber :
  • Kolase tim tvOne

Viral Polisi Terima Suap Rp70 Juta dalam Kasus Nikah Siri Pengasuh Ponpes dengan Gadis 16 Tahun di Lumajang, Kapolres: Kita Panggil

Polisi disebut menerima uang suap dari tersangka kasus pernikahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad SAW, Muhammad Erik,dengan gadis.
Kamis, 4 Juli 2024 - 05:36 WIB
Reporter:
Editor :

Lumajang, tvOnenews.com - Polisi disebut menerima uang suap dari tersangka kasus pernikahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad SAW, Muhammad Erik, dengan gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur

Sebelumnya diberitakan, Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua. 

Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri. 

Kini, Erik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diancam dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 15 tahun. 

Namun, di tengah proses penyidikan oleh polisi, sebuah komentar sinis muncul di sebuah unggahan Facebook tentang kasus pernikahan oknum pengasuh ponpes ini.

Komentar itu ditulis oleh akun facebook Said Etawa Boss E pada Minggu (30/6/2024) atau sebelum Erik ditahan oleh polisi. 

Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan tersangka sudah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp70 juta.

Menurutnya, pembayaran dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp 20 juta. Kemudian pembayaran kedua senilai Rp50 juta. 

"Erik iku nyogok polisi entek 70jt seng pertama 20jt pas seng keloron 50jt mangkane angel kate ditangkep saiki yo pancet onok ndek umahe kene bek bojoe gak dipenjara iki (Erik itu menyuap polisi habis Rp 70 juta. Yang pertama Rp 20 juta kemudian kedua Rp 50 juta. Sehingga sulit ditangkap. Sekarang ya tetap ada di rumah sama istrinya gak dipenjara ini)," tulisnya. 

Dalam komentar berikutnya, pemilik akun mengaku, rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal Erik di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. 

Namun, Pantauan tvOnenews.com pada Rabu (3/7/2024), komentar tersebut sudah dihapus oleh penulisnya.

Saat dihubungi pemilik akun Said Etawa Boss E melalui Facebook, belum ada jawaban dari akun tersebut. 

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 14 Mei 2024. Sedangkan, polisi baru menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/6/2024).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral