Terjerat Utang Bank Keliling, Ibu di Tangerang Tega Jual Anak Kandung
Tangerang, tvonenews.com - Seorang pria berinisial D (46) dan seorang perempuan berinisial N ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan dugaan pernikahan siri yang dilakukan mantan istrinya terhadap putri mereka yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.
Kanit PPA Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki, menjelaskan, laporan bermula ketika ayah korban kehilangan komunikasi dengan anaknya pada Juni 2026.
Saat mendatangi rumah mantan istrinya, ia memperoleh informasi bahwa anaknya sedang berada di luar.
Namun, setelah mencari informasi lebih lanjut, ia mengetahui bahwa putrinya diduga telah dinikahkan secara siri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan korban berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya bersama tersangka D.
Saat diamankan, D mengaku telah menikah secara siri dengan korban dan menunjukkan dokumen yang disebut sebagai surat nikah siri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga telah terjadi pemerkosaan terhadap korban sebelum pernikahan siri tersebut berlangsung. Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah penginapan, setelah korban diantar oleh ibu kandungnya.
Polisi menyebut ibu korban diduga menerima uang sebesar Rp1 juta, sementara korban menerima Rp200 ribu.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku tidak menghendaki peristiwa tersebut, namun merasa takut untuk menolak.
Beberapa waktu kemudian, tersangka D disebut mengusulkan pernikahan siri. Pernikahan tersebut kemudian dilangsungkan di wilayah Teluknaga tanpa sepengetahuan maupun kehadiran ayah kandung korban.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban telah ditempatkan di Rumah Aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan.