Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/1/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

BNN Gagalkan Pengiriman 218,46 kg Sabu-sabu dan 16.586 Butir Ekstasi

Senin, 17 Januari 2022 - 13:53 WIB

Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti berupa 218,46 kg sabu-sabu dan 16.586 butir pil ekstasi dari jaringan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Riau.

“Pengungkapan tiga kasus atau jaringan yang besar ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Kedeputian Pemberantasan yang dipimpin oleh Plt Deputi Bidang Pemberantasan, yaitu dari Direktorat Intelijen, Interdiksi, dan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, serta dukungan dari BNNP setempat,” kata Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Ruang Ahmad Dahlan Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

BNN RI mengamankan sebanyak 11 orang tersangka dari tiga jaringan tersebut, dengan rincian tiga orang tersangka dari jaringan Kalimantan Timur, lima orang tersangka dari jaringan Riau, dan tiga orang tersangka dari jaringan Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Golose memaparkan kronologi pengungkapan tiga jaringan tersebut. Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan. Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan, pada Jumat (7/1).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin atau kabin ganda yang dikendarai para tersangka dan menyita 10 bungkus tas China berisi sabu-sabu seberat 10,57 kg.

“Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan,” kata dia.

Terkait kasus kedua, BNN RI mengungkap jaringan narkotika di daerah Dumai, Provinsi Riau pada Sabtu (8/1). Petugas BNN berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,56 kg.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:20
03:25
01:02
04:56
07:36
01:53
Viral