Sebuah bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Sumber :
  • Antara

Naik Transjakarta, Penumpang Wajib Tunjukan STRP

Senin, 12 Juli 2021 - 17:42 WIB

Jakarta - Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) belum sepenuhnya diketahui oleh calon penumpang bus Transjakarta. Pengetahuan masyarakat khususnya calon penumpang bus Transjakarta masih minim mengenai STRP. Ini dibuktikan dengan tidak adanya satu orang pun calon penumpang di halte Transjakarta Harmony yang membawa STRP hari ini.

Hari ini, Senin (12/7) dari pantauan tvonenews.com calon penumpang masih diperbolehkan menggunkan moda Transjakarta tanpa menunjukkan STRP.

Namun, proses sosialisasi ini akan berakhir pada hari Rabu (14/7) dimana semua calon penumpang bus transjakarta harus membawa STRP sebelum menaiki moda transportasi ini.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro mengatakan massa sosialisasi terkait kewajiban STRP tersebut dilakukan selama tanggal 12 - 13 Juli 2021.

"Kesepakatan terakhir kita dengan Dinas Perhubungan memberikan kesempatan dua hari, Senin dan Selasa untuk masa sosialisasi. Ini baru imbauan," kata Achmad Izzul Waro dalam webinar di Jakarta, Senin.

Achmad Izzul Waro menambahkan setelah masa sosialisasi terkait kewajiban memiliki STRP selesai maka penumpang yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta.

Izzul Waro pun mengharapkan masa sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk segera mengurus STRP agar dapat menggunakan layanan TransJakarta.

"Diharapkan awareness sudah muncul. Mereka yang terpaksa melakukan perjalanan diharapkan sudah lengkapi diri dengan STRP," ujar Izzul.

Pengelola PT Transportasi Jakarta mewajibkan penumpang memiliki STRP mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut. (Cor/ant/mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
01:16
04:12
04:35
02:43
04:00
Viral