news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk, Tanjung Priok, Jakarta Utara Dibekuk Polisi..
Sumber :
  • Istimewa

Pria Tembak Kepala Pengunjung Warung Nasi Uduk di Tanjung Priok, Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap pria yang diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk, Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Selasa, 24 September 2024 - 20:47 WIB
Reporter:
Editor :

"Kemudian, pada saat pulang ke rumah karena di Cilincing kebetulan melintasi TKP tersebut. Karena melihat ada keributan pas ada temannya satu orang perempuan lagi cekcok sama korban maka tersangka turun dari motor dan menghampiri korban, serta melakukan penembakan dengan di bawah pengaruh alkohol," kata Fauzan.

Soal asal senjata air softgun yang digunakan pelaku A, dijelaskan Fauzan masih dalam proses pengembangan.

Namun, pelaku kerap menggunakan senjata tersebut dalam kegiatan aksi pencurian sepeda motor.

"Dari keterangan tersangka begitu, setiap dia melakukan aksi selalu membawa jenis air soft gun. Sudah berulang kali menggunakan senjata? Kalau untuk berulang kali masih kita dalami kalau peristiwa dia menembakan kepada seseorang pengakuan baru kali ini, namun demikian kita masih terus melakukan pendalaman," tambah Fauzan.

Terkait apakah pelaku bekerja sendiri atau berkelompok, Fauzan menjelaskan dari hasil  keterangan pelaku melakukan aksi curanmor berdua.

"Namun karena kasus penembakan kita fokus terhadap kasus ini dulu. Terkait ada LP di beberapa laporan itu akan kita koordinasikan dengan wilayah setempat. Kejadian cekcok dan penembakan ini di Kebon Bawang Tanjung Priok," kata dia.

Fauzan menjelaskan, kondisi korban pasca penembakan langsung dilarikan ke RSUD Koja, dan dilakukan tindakan medis operasi.

"Alhamdulillah peluru yang bersarang di kepala berhasil diangkat oleh pihak dokter dan sekarang dalam kondisi penyembuhan," jelas Fauzan.

Akibat perbuatannya, pelaku (A) dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rpi/dpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral