Ilustrasi - Salah seorang calon penumpang saat hendak naik KA.
Sumber :
  • Antara

PPKM Darurat, PT.KAI Hanya Berangkatkan Enam Kereta Api Jarak Jauh

Selasa, 20 Juli 2021 - 00:11 WIB

Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap penumpang diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Khusus pelanggan KA jarak jauh di pulau jawa harus memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama. 

Sementara, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak. (mii)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral