Ilustrasi - Kapal nelayan terparkir di pelabuhan Idi, Aceh Timur..
Sumber :
  • Antara

Lembaga Panglima Laot Larang Nelayan Aceh Melaut 3 Hari Idul Adha

Selasa, 20 Juli 2021 - 00:49 WIB

Banda Aceh, tvOne

Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh menyatakan bahwa para nelayan di Aceh dilarang melaut selama tiga hari Lebaran Idul Adha, yakni Tanggal 10, 11 dan 12 Zulhijjah atau Tanggal 20 sampai 22 Juli 2021.

"Itu adalah hari pantangan melaut, tanggal hijriah tersebut adalah hari yang 'diharamkan' melaut bagi nelayan seluruh Aceh," kata Wasekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Senin.

Tak hanya untuk nelayan Aceh, kata Miftach, hari pantangan melaut tersebut juga berlaku terhadap nelayan dari luar Aceh yang melakukan aktivitas pencarian ikan di wilayah perairan Aceh.

"Bukan hanya bagi nelayan asal Aceh saja, para pihak lain yang ingin mencari ikan di wilayah laut seluruh Aceh juga diberlakukan aturan yang sama," ujarnya.

Larangan tersebut merupakan ketentuan dari hukum adat laut yang berlaku di Aceh, setiap hari besar, seperti hari raya para nelayan diperintahkan untuk tidak melaut sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Miftach menjelaskan, hari pantangan melaut ini mengandung makna bahwa nelayan diharuskan melaksanakan ibadah Idul Adha serta bersilaturahmi dengan saudara masing-masing.

"Selama tiga hari itu nelayan Aceh juga diharuskan untuk melaksanakan ibadah berkurban dalam lingkungan masyarakat masing-masing," katanya.

Miftach menegaskan, jika terdapat adanya nelayan yang melanggar ketentuan adat itu, maka dapat diberikan sanksi berupa penahanan kapal, minimal selama tiga hari dan maksimal tujuh hari.

"Sanksi lainnya, yaitu semua ikan hasil tangkapannya pada hari itu akan disita untuk Lembaga Panglima Laot setempat," demikian Miftach Cut Adek.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral