news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4.
Sumber :
  • covid19.go.id

Pemerintah Tetapkan PPKM Level 4, Ini Aturannya

Penerapan PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali dimulai hari ini, Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7).
Rabu, 21 Juli 2021 - 11:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk membatasi kegiatan masyarakat di masa pandemi. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) kini tak lagi menggunakan kata “darurat” tetapi “level”. Sekarang nama yang dipakai adalah PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali dimulai hari ini, Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7).

Namun isi Inmendagri 22/2021 tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.

Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:56
07:21
03:23
03:11
33:03
01:17

Viral