news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (kedua kiri)..
Sumber :
  • Antara

Soal KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Pakar Ilmu Politik: Ini Tidak Biasa karena...

Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman, Luthfi Makhasin mengomentari soal pencekalan eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri.
Kamis, 26 Desember 2024 - 21:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin mengomentari soal pencekalan terhadap eks Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri.

Luthfi menilai pencekalan terhadap Yasonna merupakan hal yang wajar, tetapi tidak biasa.

“Yang tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa sepuluh tahun, dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan,” kata Luthfi kepada wartawan, Kamis (26/12).

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan bahwa respons PDIP terkait pencekalan tersebut akan menentukan konsistensi sikap partai dalam penegakan hukum.

Sementara itu, menurut Luthfi, pencekalan terhadap Yasonna dinilai wajar bila melihat dari sisi penegakan hukum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.

Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan hal yang sama terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral