- Antara
Anggota Komisi III DPR Sebut Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Itu Utang Pimpinan KPK yang Lama
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merupakan utang perkara pimpinan KPK periode sebelumnya.
Menurutnya, kasus itu seharusnya diselesaikan oleh pimpinan KPK periode yang lalu. Namun, karena kasus itu belum selesai, maka pimpinan KPK periode 2024-2029 atau di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto menyelesaikan kasus tersebut.
“Yang jelas Ini tunggakan utang perkara lama yang dituntaskan. Kita hormati itu,” kata Rudianto di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa Komisi III DPR mendorong hukum ditegakkan dengan adil dan tidak diskriminatif. Dia juga menghormati Hasto menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pembelaan.
“Dan sekarang semua hak Pak hasto juga diberi kesempatan untuk menggunakan hak hukumnya,” ujar Rudianto.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga meminta penetapan Hasto sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan politisasi hukum. Menurutnya, perdebatan soal dugaan politisasi hukum bersifat subjektif.
Habiburokhman menyebut pembelaan tersebut seharusnya dibuktikan melalui barang-barang bukti, bukan membantah dengan menuding adanya dugaan politisasi hukum.
“Kalau politik, politik itu sampai kiamat kita enggak akan selesai berdebat. Pasti akan subjektif,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
“Orang keinjak akan teriak, enggak keinjak ya diam saja, itu dunia kita saat ini, tapi kalau aturan ditegakkan yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu harus sama-sama ada buktinya,” sambung dia. (saa/dpi)