Kartu BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • tvOnenews

Bukan Hanya Buat SIM dan Umrah, Wajib Peserta BPJS Kesehatan Juga untuk Buat Paspor dan Santri

Senin, 21 Februari 2022 - 08:03 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini dikeluarkan tanggal 6 Januari 2022.

Dengan adanya instruksi ini, setiap orang yang ingin mengakses layanan umum seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau berangkat umrah, wajib menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau peserta aktif BPJS Kesehatan.

Syarat peserta aktif BPJS Kesehatan untuk pemohon SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini telah diinstruksikan kepada Kapolri.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," sebut Inpres Nomor 1 yang diteken Presiden Jokowi.

Calon Jemaah Umrah/Haji dan Santri

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja penyelenggara perjalanan ibadah umrah serta haji khusus menjadi peserta aktif JKN.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian di dalam Inpres.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral