KPK dalami pemotongan anggaran kelurahan di Bekasi oleh Rahmat Effendi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

KPK Dalami Pemotongan Anggaran Kelurahan oleh Rahmat Effendi

Rabu, 23 Februari 2022 - 21:20 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemotongan anggaran beberapa kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Untuk mendalaminya, KPK, Selasa (22/2/2022), memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yakni Sulatifah selaku Lurah Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dan Karyadi selaku Lurah Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

"Dua saksi tersebut hadir di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/2/2022), dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya pemotongan anggaran beberapa kelurahan oleh tersangka RE yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Selain itu, ujar Ali menambahkan, KPK pada Selasa (22/2) juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi untuk didalami pengetahuannya tentang pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak Rahmat Effendi.

Lalu, ada pula tiga saksi lainnya, yakni Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Heryanto Suparjan, Kepala Seksi Pertanahan Dinas Perkimtan Bekasi Usman, dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Baghasasi Joni Purwanto.

Dari pemeriksaan terhadap tiga pejabat itu, KPK mendalami penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek milik Pemkot Bekasi yang diduga juga ditentukan sepihak oleh Rahmat Effendi.

Kemudian pada Rabu, Ali mengatakan KPK telah mendalami dugaan adanya penyetoran sejumlah uang untuk Rahmat Effendi dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi tanpa adanya dasar aturan dalam tindakan tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral