News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman selama 10 tahun penjara akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:13 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi mengikuti sidang vonis secara daring
Sumber :
  • Antara

Bandung, Jawa Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman selama 10 tahun penjara akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022).
 
Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
 
Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
 
Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
 
"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(ant/ fis)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Kabar Siswi di Kudus Meninggal karena MBG, SPPG Pastikan Hoaks

Heboh Kabar Siswi di Kudus Meninggal karena MBG, SPPG Pastikan Hoaks

Menanggapi kabar tersebut, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) SMAN 2 Kudus, memberikan klarifikasi
Kakaknya Sudah Minta Maaf, Adik Denada Sesalkan Pihak Ressa Seret Nama Emilia Contessa

Kakaknya Sudah Minta Maaf, Adik Denada Sesalkan Pihak Ressa Seret Nama Emilia Contessa

Adik Denada Tambunan, Enrico Whenry Rizky Tambunan menyayangkan pihak Al Ressa Rizky Rossano di ruang publik, kerap kali membawa nama almarhum Emilia Contessa.
Dipolisikan Hingga 5 Kali Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Singgung Sikap Gibran

Dipolisikan Hingga 5 Kali Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Singgung Sikap Gibran

Selain itu, terkait dengan sejumlah laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terhadapnya perihal Mens Rea, Pandji mengaku belum menerima panggilan dari penyidik.
Hasil Pertemuan BEI, OJK, dan MSCI: Ini 7 Poin Transparansi Pasar Modal Indonesia

Hasil Pertemuan BEI, OJK, dan MSCI: Ini 7 Poin Transparansi Pasar Modal Indonesia

BEI dan OJK ajukan solusi ke MSCI soal transparansi pasar modal, termasuk UBO, free float, dan klasifikasi investor. Ini hasil lengkap pertemuannya.
Girik hingga Letter C Sudah Tidak Berlaku, Ternyata Surat Tanah Lama Tetap Bisa Dipakai dengan Syarat Ini

Girik hingga Letter C Sudah Tidak Berlaku, Ternyata Surat Tanah Lama Tetap Bisa Dipakai dengan Syarat Ini

Girik, letter C, verponding, serta surat tanah lama lainnya telah resmi tak berlaku lagi. Meski demikian, ternyata masih bisa dipakai. Begini penjelasannya.
Gara-gara Liverpool, Gelandang Timnas Italia Harus Ikhlas Nasib Apes di Inter Milan Kembali Berlanjut

Gara-gara Liverpool, Gelandang Timnas Italia Harus Ikhlas Nasib Apes di Inter Milan Kembali Berlanjut

Nasib gelandang Timnas Italia ini kembali apes usai Liverpool menutup pintu bagi Curtis Jones pindah ke Inter Milan. Kini ia harus siap jadi cadangan lagi.

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Juventus dan AC Milan sama-sama gigit jari di hari penutupan bursa transfer musim dingin Liga Italia. Sedangkan Jay Idzes resmi mendapatkan kabar buruk.
Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

​​​​​​​Fakta terbaru hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, dari kegaduhan di Jakarta, pengakuan Denada di Instagram, hingga reaksi Jerry Aurum. Cek beritanya
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Bukan Hanya Baca Surat Yasin, 3 Amalan ini Juga Bisa Diamalkan di Bulan Sya'ban

Bukan Hanya Baca Surat Yasin, 3 Amalan ini Juga Bisa Diamalkan di Bulan Sya'ban

Berikut amalan sunnah Nisfu Sya'ban yang dianjurkan. Sayang untuk dilewatkan, simak di bawah ini.
Usai Minta Maaf bukan Pujian Didapatkan, Denada Kena Sindir Harus Temui Ressa, Netizen: Kasihan RR

Usai Minta Maaf bukan Pujian Didapatkan, Denada Kena Sindir Harus Temui Ressa, Netizen: Kasihan RR

Polemik ibu dan anak yang menyeret nama artis Denada semakin terbuka jelas. Kisahnya menjadi viral di medsos.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT