Menaker Ida Fauziah saat berkunjung ke Yogyakarta, Kamis (24/2/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Revisi Permenaker Soal JHT, Menaker Akan Serap Aspirasi Buruh

Jumat, 25 Februari 2022 - 10:25 WIB

Yogyakarta, DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menggelar diskusi publik dan bertemu dengan buruh pekerja untuk mendengarkan aspirasi terkait Permenaker No 2 Tahun 2022.  Hal itu dilakukan setelah Permenaker mendapat penolakan dari buruh pekerja di berbagai daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan melalukan revisi isi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022. Menaker Ida Fauziyah akan menggelar diskusi publik untuk mendengar masukan dari serikat buruh pekerja hal-hal pokok dalam revisi Permenaker tersebut nantinya.

"Begitu banyak permintaan teman-teman serikat buruh untuk melihat kembali Permenaker ini, karena kondisinya mungkin atau timing (waktunya) mungkin dianggap tidak pas. Maka atas perintah bapak Presiden kami diminta untuk me-review Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Menaker Ida Fauziyah usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (24/2/2022). 

Menaker Ida Fauziyah juga akan menyerap aspirasi para buruh dan pekerja terkait revisi Permenaker dan akan segera menggelar diskusi publik.

"Apa yang kami lakukan, pertama, melakukan diskusi publik, dialog publik. Kami akan undang, kami akan dengar. Kami akan datangi, kalau perlu, serikat pekerja, serikat buruh," jelasnya.

Selain itu, Ida juga akan mendengarkan pendapat para pakar dan pengamat.

"Kami juga akan mengundang, mendengarkan pakar, pengamat, kami juga dengar teman-teman Apindo, Kadin, mendengar arahan Komisi IX," jelasnya.

Menaker juga menyampaikan pemerintah akan memberlakukan skema program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa tiga bulan chas money 45 persen dari gaji, kemudian selama tiga bulan berikutnya pekerja yang di PHK akan mendapatkan 25 persen dari gaji, serta program pasar kerja serta pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Saat ini, Ida masih memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki Permenaker tersebut. Sebab, Permenaker itu akan segera diberlakukan pada 4 Mei 2022.

"Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022. Akan kami dengarkan dengan baik masukan dari semua stakeholder ketenagaakerjaan," pungkasnya. (Nuryanto/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral