news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

AKBP Bintoro.
Sumber :
  • Antara

Dua Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipatsus Buntut Kasus Pemerasan Diduga Dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap Tersangka Pembunuhan

Dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan dua anggota polisi lainnya ditempatkan khusus (patsus), terkait dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro.
Selasa, 28 Januari 2025 - 14:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Dua mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan dua anggota polisi lainnya ditempatkan khusus (patsus), terkait dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual ini, sebanyak empat polisi dipatsus.

Akibat hal itu, dua eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung diamankan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya .

"Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Ade Ary, Selasa (28/1/2025).

Selain AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, Ade Ary menyebut dua polisi lainnya adalah AKP Ahmad Zakaria yang dulu menjadi anak buah AKBP Bintoro.

Zakaria sempat menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara satu polisi terkahir adalah anak buah dari Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.

"Yang dipatsus adalah inisial B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), inisial ⁠G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), ⁠Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), inisial ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," ungkap Ade Ary.

Diketahui, AKP Ahmad Zakaria juga turut digugat oleh pihak kuasa hukum tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Dalam gugatan tersebut, ada 5 orang tergugat. Diantaranya adalah: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

Sementara turut tergugat adalah Dika Pratama.

Yang menggugat adalah kuasa hukum dari kedua tersangka yakni Pahala Manurung. Dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tertanggal Senin 06 Januari 2025.

Adapun jadwal sidangnya untuk memanggil tergugat dan turut tergugat pada Rabu 05 Februari 2025 pukul 09.00 WIB.

Berikut petitum yang terlampir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

• Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

• Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

• Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat  I ;

• Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat  I ;

• Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 ;

• Menghukum Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan,bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

• Menghukum Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V, Turut Tergugat I, untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.

• Menghukum Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral