Fantastis, Live Streaming Video Syur Lewat Aplikasi, Pelaku Raup Keutungan Rp5 Miliar per Bulan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan tiga pelaku berinisial M, H, dan EL dalam kasus tindak pidana praktik judi online modus live streaming video syur di wilayah Tangerang Selatan.
Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah mengungkapkan, praktik judi online ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2021. Adapun omset yang didapatkan oleh para bandar mencapai Rp5 miliar per bulan.
“Omzet bandar ini cukup fantastis, di mana per bulan mencapai Rp5 M, sedangkan omzet dari masing-masing host kurang lebih 1.000 sampai dengan 1.500 US Dollar, atau jika dirupiahkan sebesar Rp25 juta per lima hari kerja,” ungkap Farouq, kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
- Istimewa
Lebih lanjut, Farouq menerangkan, dalam hal ini para pelaku menggunakan modus yakni para pemain judi online dapat memilih fitur 'Host Barbar' yang akan menampilkan adegan berhubungan intim atau syur.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah melakukan siaran langsung dengan pakaian minim serta melakukan kegiatan intim secara live, serta menggunakan berbagai alat bantu dewasa dan topeng untuk menarik minat penonton, sembari menyisipkan konten perjudian online di dalam aplikasi tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 407 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perjudian online, dan pencucian uang, dan diancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi di wilayah Tangerang Selatan, yang diduga dijadikan sebagai markas judi online sekaligus live streaming pornografi.
Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, IPTU Nurul Farouq Fadillah menerangkan, penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (1/5/2026).
“Kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana judi online sekaligus pornografi online yang disiarkan secara live streaming melalui salah satu aplikasi,” kata Farouq, kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Load more