Pedagang Kaki Lima di Pasar Tanah Abang Gelar Dagangan di Trotoar (26/7).
Sumber :
  • Asben Bennef

PKL di Pasar Tanah Abang Kembali Berjualan

Senin, 26 Juli 2021 - 12:13 WIB

Jakarta – Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta oleh pemerintah membuat ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali menggelar lapak jualannya. Mereka berjualan di sepanjang trotoar, Senin (26/7).

Bukan hanya PKL, kios-kios yang ada di pusat perbelanjaan terbesar di tanah air ini juga buka, meski pembeli masih sepi.

Para pedagang berharap pelonggaran PPKM ini bisa membuat aktivitas di Tanah Abang kembali bergeliat sehingga mereka menerima pemasukan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di sekitar lokasi tak bisa berbuat banyak meski pedagang melanggar aturan dengan berjualan di trotoar. Mereka hanya bisa mengingatkan PKL untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sementara itu pengelola Pasar Tanah Abang membuka kembali operasional kegiatan pasar hingga pukul 15.00 WIB.​

Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna mengatakan, seluruh kawasan Pasar Tanah Abang termasuk toko tekstil dan pakaian mulai Blok A, B, F, dan G dibuka mulai pukul 07.00 WIB—15.00 WIB.

"Seluruh kawasan Pasar Tanah Abang hari ini sudah buka, dengan ketentuan jam pukul 7 pagi sampai 3 sore," kata Heri, Senin.

Heri menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah, aturan kapasitas pengunjung pasar dibatasi maksimal 50 persen.

Ada pun terkait operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Level 4 periode 26 Juli—2 Agustus 2021.

Namun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian dan pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.

Diketahui, Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena penerapan PPKM yang berlaku sejak 3-25 Juli. Hanya pasar yang menjual bahan pangan, yakni Blok G diperbolehkan beroperasi. (asben/ant/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral