news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Amankan Lima Komplotan Curanmor di Jakbar, Dua Pasutri Jadi Penadah.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Amankan Lima Komplotan Curanmor di Jakbar, Dua Pasutri Jadi Penadah

Lima orang pelaku pencurian sepeda motor diamankan polisi di Jakarta Barat. Dari kejadian curanmor itu, ternyata pasangan suami istri jadi penadah barang.
Selasa, 11 Februari 2025 - 12:09 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak lima orang komplotan berhasil diamankan polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu (8/2/2025).

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/12, Palmerah, pada 8 Januari 2025,” kata Eko, kepada wartawan, pada Selasa (11/2/2025).

Lebih lanjut Eko menyebutkan bahwa tiga pelaku di antaranya berinisial R (28), A (22), dan F (25).

“Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat,” jelas Eko.

Sementara itu pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

“Dua pelaku di antaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R (28), A (22). Sedangkan F (25) bertindak selaku pilot dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor,” jelas Eko.

Selain itu Eko menyebutkan bahwa pihaknya juga menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial B (laki-laki) dan N (perempuan) yang berperan sebagai penadah barang curian. 

"Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit," terang Eko.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Kemudian kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palmerah untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Eko. (ars/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral