- Antara
Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Jakarta, tvOnenews.com – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan di Jakarta.
Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, PKB juga berperan besar dalam mendukung pembangunan kota.
"Ketentuan terkait PKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Kmais (17/4/2025).
Apa Itu PKB dan Siapa yang Wajib Bayar?
PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya yang terdaftar di Jakarta.
Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan. Artinya, begitu kendaraan dimiliki atau dikuasai, kewajiban membayar pajak pun otomatis berlaku.
Kendaraan yang Tidak Masuk Objek PKB
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:
● Kereta api
● Kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan
● Kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional
● Kendaraan berbasis energi terbarukan
● Kendaraan pameran milik produsen atau importir (bukan untuk dijual)
Bagaimana Cara Menghitung PKB?
Penghitungan PKB dilakukan berdasarkan:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.
2. Bobot Kendaraan
Mencerminkan seberapa besar dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan. Semakin besar bobot, semakin tinggi koefisien yang digunakan.
Khusus untuk kendaraan air, perhitungan hanya menggunakan NJKB saja, tanpa faktor bobot.
Berapa Tarif PKB yang Berlaku?
Tarif pajak ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dan jenis penggunaannya:
● Kendaraan pertama: 2%
● Kendaraan kedua: 3%
● Kendaraan ketiga: 4%
● Kendaraan keempat: 5%
● Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Sementara itu, tarif khusus berlaku untuk:
● Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial: 0,5%
● Kendaraan milik badan usaha: 2%
Kapan dan Di Mana PKB Dibayarkan?
PKB dibayarkan setahun sekali secara di muka, sejak kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik.
Jika kendaraan tidak dapat digunakan selama satu tahun penuh karena keadaan khusus (misalnya force majeure), pengajuan restitusi atau pengembalian pajak bisa dilakukan untuk periode yang tidak terpakai.