news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi tawuran..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tangkap Sembilan Remaja Bawa Sajam di Jakpus, Diduga Hendak Tawuran

Sembilan remaja diduga hendak tawuran membawa sajam ditangkap polisi. Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan pula sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.
Minggu, 27 April 2025 - 09:30 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi sekelompok remaja yang berkumpul diduga hendak tawuran di belakang ITC Cempaka Mas Kemayoran Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa dalam kasus ini sebanyak sembilan orang berhasil diamankan.

“Dalam operasi tersebut, Tim Patroli Perintis Presisi Ambon mengamankan sembilan remaja berinisial DP (17), FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16),” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Minggu (27/4/2025).

Sementara itu, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti empat senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan saat tawuran, empat unit sepeda motor, dan delapan unit telepon genggam.

"Para remaja ini membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran. Ini jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum," ucap Susatyo.

Terkait hal ini, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menerangkan bahwa penangkapan remaja berawal dari patroli rutin.

Kemudian tim mendapati remaja tersebut mencoba membuang bukti senjata tajam yang dibawanya.

"Petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi. Saat dihampiri, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak. Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti," terang William.

Selanjutnya para remaja beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran, pihak kepolisian akan terus menggencarkan patroli. Selain itu juga diimbau kepada orang tua untuk berperan aktif mengawasi anak-anaknya.

"Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putrinya, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran," ucapnya.

"Berikan kegiatan-kegiatan yang positif untuk masa depan mereka. Masa depan bangsa kita ada di tangan anak-anak ini," sambungnya. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral