- Divhumas Polri
Penipuan Robot Trading "Viral Blast", Bareskrim Sita Aset Tersangka Senilai Rp 15 M
Surabaya, Jawa Timur - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melacak harta kekayaan hasil penipuan modus robot trading "Viral Blast".
Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya, Minggu (20/3/2022) kemarin berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Nilai kedua aset tersebut diperkirakan sebesar Rp 15 miliar.
Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri "Viral Blast" bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
Penyitaan tersebut bertujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading "Viral Blast" dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.
Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan.
Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya ke Madura United.
Seperti diketahui bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading "Viral Blast" tersebut.
Sebelumnya tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dollar pecahan SGD 1000 atau senilai Rp 20 miliar, 2 unit mobil BMW, 1 unit VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp 1,5 Miliar.
Petugas juga menyita uang di beberapa rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp 15 miliar. Ke depannya tim akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading "Viral Blast" dari para tersangka tersebut. Karena dalam kejahatan robot trading "Viral Blast" ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang.