- Julio Trisaputra-tvOne
Bareskrim Polri Tangkap WN China Otak Website Judol, Sita Uang Rp75 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka terlibat judi online atau judol. Salah satunya, yakni warga negara asing (WNA) yang berasal dari China.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa empat tersangka terlibat dalam aktivitas judi online website h55.hiwin.care.
“Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ucap Himawan, kepada wartawan, pada Jumat (2/5/2025).
Setelahnya tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tiga pelaku pada Rabu (30/4/2024).
“Inisial pelaku AF, RJ dan QR. Pelaku QR adalah WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia,” jelas Himawan.
Sementara itu, dalam penangkapan ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa handphone, kartu ATM dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Himawan.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil menyita uang Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga ada aliran dana judi online.
“Berdasarkan LHA dari PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi online. 164 Rekening yang terkait judi online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” kata Himawan. (ars/nsi)