news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Yusril Bicara soal Penentu Batas Wilayah 4 Pulau Aceh dan Sumut: Tiap Tahun Dilakukan

Buntut polemik sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut, membuat Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. 
Selasa, 17 Juni 2025 - 00:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut polemik sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut, membuat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. 

Yusril memastikan bahwa pemerintah tengah mencari penyelesaian terbaik terkait polemik empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatra Utara.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

Tak hanya itu saja, Yusril juga mengatakan, bahwa pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (Permendagri). Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada,” beber Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Selain itu, Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politikus, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar dapat terselesaikan dengan baik.

Menurut Menko Kumham Imipas, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi 1998-1999 seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas.

Atas ketidakjelasan itu, imbuh dia, pemerintah biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut. Untuk itu, pemerintah juga memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan tapal batas daerah yang kemudian dituangkan dalam Permendagri.

Upaya yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Menurut Yusril, permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Lantaran belum mendapatkan titik temu, daerah menyerahkannya kepada pemerintah pusat, tetapi belum ada keputusan apa pun terkait status empat pulau dimaksud.

“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025,” ucapnya.

Namun demikian, Menko Yusril menegaskan, bahwa pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. "Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri-nya,” sambung dia.

Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara serta batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau yang dipersengketakan, belum rampung, Yusril menilai hal itu menjadi tugas gubernur Aceh dan Sumatra Utara untuk menyelesaikannya.

Atas dasar kesepakatan itulah, kata menko, nantinya mendagri akan menerbitkan permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Menko mengakui letak pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Aceh Singkil. Namun, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran menentukan batas wilayah, melainkan juga ada faktor sejarah dan budaya.

Guru Besar Hukum Tata Negara UI itu, mencontohkan, letak geografis Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat dengan Sabah, Malaysia, daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Oleh karena itu, menurut Yusril, status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar masih terbuka untuk dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah, dan budaya di samping faktor geografis.

Yusril  Ihza Mahendra mengatakan, dirinya rutin berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai polemik empat pulau itu, khususnya perihal masalah hukum yang berada di bawah koordinasinya.

“Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut (Bobby Nasution) untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” bebernya. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral