- tvOnenews.com/Pebriansyah
Alex Noerdin Belum Bebas, Tapi Sudah Kena Lagi! Kasus Baru Bongkar Dugaan Rp17 Miliar
Palembang, tvOnenews.com - Untuk kiga kali mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan tersangka, kali ini Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang.
Dalam perkara ini, Alex Noerdin tidak sendirian. Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT MB), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT MB).
“Para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses kerja sama, termasuk perusakan bangunan cagar budaya serta adanya indikasi aliran dana mencurigakan,” tegas Aspidsus
Menurutnya, proyek Pasar Cinde yang semestinya menjadi ikon baru Palembang, justru dijalankan tanpa mekanisme hukum yang sah.
“Kontrak kerja sama itu tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan hilangnya bangunan Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya bersejarah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bukti percakapan digital yang mengarah pada dugaan obstruction of justice, termasuk tawaran "pasang badan" senilai Rp17 miliar dan upaya mencari pihak lain untuk menggantikan tersangka.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde dengan nilai investasi Rp330 miliar dimulai pada Juni 2018. Namun, sejak pandemi COVID-19, proyek ini mangkrak. Pada 17 Juni 2022, Pemprov Sumsel resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Magna Beatum karena tidak ada kemajuan signifikan.
Sebelumnya, Alex Noerdin telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Pada 16 September 2021, Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PT PDPDE Sumsel tahun 2010–2019. Saat itu, Alex telah menjabat sebagai anggota DPR RI.
Tak berselang lama, pada 22 September 2021, Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2015 dan 2017. Total hibah yang digelontorkan mencapai Rp130 miliar.
Pada Juni 2022, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukum Alex menjadi 9 tahun penjara.
Sementara dalam tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. (peb/nsp)