- istimewa
Fakta-fakta Mengerikan Kematian Brigadir Nurhadi di Dasar Kolam yang Diduga Dibunuh 2 Atasannya
Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan patah pada tulang lidah (hyoid), yang menurut dr. Arfi, dalam sebagian besar kasus menandakan adanya kekerasan berupa cekikan atau tekanan kuat di leher.
Selain itu, partikel ganggang air dari kolam ditemukan di paru-paru, otak, sumsum tulang, dan ginjal korban.
Temuan ini menjadi bukti bahwa Nurhadi masih bernapas ketika masuk ke dalam air, meski besar kemungkinan dalam kondisi tidak sadar.
"Jadi kematian korban tidak hanya karena tenggelam. Ada indikasi kuat korban mengalami pingsan akibat cekikan sebelum akhirnya meninggal karena tenggelam," beber Arfi.
3. Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG), Ipda Harus Chandra (HC), serta seorang perempuan sipil berinisial M yang berasal dari luar wilayah NTB.
Ketiganya kini resmi ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain proses pidana, dua tersangka dari unsur kepolisian, yaitu YG dan HC juga telah melalui sidang etik internal.
Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang berarti mereka dipecat dari kepolisian.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta lima ahli, termasuk di antaranya ahli forensik, farmakologi, pidana, dan dokter dari RS Bhayangkara yang pertama kali menangani kondisi korban.
4. Ironis, 2 Tersangka Tak Ditahan
Dari tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, dua di antaranya tidak ditahan.
Tersangka M yang berusia 24 tahun ditahan pada Rabu (2/7/2025) dini hari setelah Direskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan.
M ditahan setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir Nurhadi dan adanya kekhawatiran tersangka yang dapat melarikan diri atau merusak barang bukti.
"Dalam surat penahanan itu disebutkan bahwa tersangka telah turut serta melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian korban Nurhadi pada 16 April 2025," ujar kuasa Hukum M, Yan Mangandar.
Sementara, tersangka YG dan HC dari unsur kepolisian belum ditahan.
Tim Hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB menyoroti perbedaan perlakuan hukum dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.