OJK terima kembali Fakhri Hilmi usai putusan bebas kasasi MA.
Sumber :
  • (Antara/Jiwasraya.co.id)

Fakhri Hilmi Kembali ke OJK Usai Putusan Bebas Kasasi MA

Kamis, 7 April 2022 - 18:49 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima kembali mantan pejabatnya, Fakhri Hilmi, yang baru saja divonis bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi dana investasi Jiwasraya.

“OJK menyambut saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Fakhri merupakan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK ketika kasus korupsi dana investasi Jiwasraya mencuat.

Sebelumnya, Fakhri dijatuhi vonis delapan tahun penjara di tingkat pengadilan tinggi pada kasus Jiwasraya. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Fakhri.

Sebagaimana diberitakan, Majelis hakim kasasi menilai Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Oleh karena itu, majelis hakim kasasi membebaskan Fakhri Hilmi dari semua dakwaan dan memulihkan hak Fakhri Hilmi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Anto Prabowo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berkaitan dengan hasil keputusan MA di kasus Jiwasraya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral