news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penampakan rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer di Perumahan Taman Manggis Permai Blok P, RT 03 RW 029, Cilodong, Depok, Jawa Barat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kata Tetangga Soal Sosok Eks Wamenaker Noel, Jarang Komunikasi tapi Pernah Diberi Semangat

Novi (61), tetangga Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, di Perumahan Taman Manggis Permai Blok P, Cilodong, Depok, memberikan tanggapan usai pria yang akrab disapa Noel itu ditangkap KPK RI dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3, pada Rabu (20/8) malam.
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:52 WIB
Editor :

Kemudian, Novi terkejut saat mendengar kabar Noel ditangkap KPK akibat diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikat K3. Novi menyebutkan pasca Noel ditangkap, rumahnya sepi dan tidak ada aktivitas di dalamnya.

“Tahu sih ada berita-berita gitu, tapi Ibu kan nggak tahu apa-apanya. Ya kaget aja kenapa ini orang gitu amat. Sebagai orang tua, ya kita kan nggak tahu. Hati orang kita kan nggak tahu, ya,” jelas Novi.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatam Kerja (K3).

KPK kemudian langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Noel dan 10 tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral