news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prof Jawade Hafidz yang ditunjuk sebagai juru bicara Universitas Islam Sultan Agung Semarang (tengah).
Sumber :
  • ANTARA

Dugaan Kekerasan Dosen, Dewan Unissula Ungkap Kronologi Peristiwa

Dewan Etik Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas dugaan kekerasan yang dilakukan salah satu dosen Unissula terhadap dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.
Jumat, 19 September 2025 - 06:37 WIB
Reporter:
Editor :

Semarang, tvOnenews.com -Dewan Etik Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas dugaan kekerasan yang dilakukan salah satu dosen Unissula terhadap dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang. Juru bicara Unissula di Semarang, Prof Jawade Hafidz, Kamis, menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Etik telah diatur dalam statuta Unissula.

"Diatur dalam statuta Unissula, Dewan Etik punya tugas melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada pelaku yang ada hubungan dengan institusi Unissula," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Unissula berinisial D diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang karena kecewa dengan pelayanan yang diberikan.

Atas kasus tersebut, pimpinan Unissula dalam rangka menegakkan disiplin kepegawaian yang melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi mengambil langkah secara prosedural dengan menugaskan Dewan Etik.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Etik telah meminta keterangan terhadap dosen yang bersangkutan dan pihak terkait yang juga mengetahui peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Dewan Etik menemukan fakta bahwa ada pasien bersama suami, yakni D mau melahirkan di RSI Sultan Agung dengan metode ILA (Intrathecal Labour Analgesia).

ILA adalah metode pereda nyeri persalinan normal dengan menyuntikkan obat pereda nyeri ke ruang tulang belakang bagian bawah untuk mengurangi rasa sakit kontraksi, sambil memungkinkan ibu tetap sadar dan aktif selama proses melahirkan.

Dalam penggunaan metode ILA, disepakati akan dilakukan oleh Dokter A sebagai dokter anestesi, sedangkan persalinan istrinya dilakukan oleh Dokter S selaku dokter spesialis obgyn.

Di waktu persalinan yang ditentukan, ternyata Dokter A datang terlambat sehingga pasien hanya ditangani Dokter S tanpa metode ILA, dan berhasil melahirkan dengan persalinan normal.

"Ada (temuan, red.) kerusakan pintu ruang persalinan yang dilakukan suami pasien karena terburu-buru tadi mencari dan memanggil Dokter A supaya segera memberikan tindakan medis," kata Jawade yang juga Dekan FH Unissula.

Dokter A akhirnya datang, tetapi pasien sudah melahirkan sehingga D kemudian marah dan memintanya ke luar dari ruang persalinan dengan meneriakkan kata-kata tidak pantas sembari mendorongnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral