news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolda Berikan Penghargaan pada Polantas yang Tegakkan Peraturan.
Sumber :
  • metro.polri.go.id

Kapolda Metro Jaya Apresiasi Polantas yang Dimaki Anggota DPRD Demi Pertahankan Ganjil-Genap

Fadil menyerahkan penghargaan tersebut karena Aiptu Jadi berani mempertahankan dan menegakkan peraturan.
Jumat, 13 Agustus 2021 - 16:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggotanya Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Jadi, yang terlibat adu mulut dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. Peristiwa itu terjadi saat polisi lalu lintas (polantas) tersebut bertugas di lokasi diberlakukannya ganjil-genap, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Fadil menyerahkan penghargaan tersebut karena Jadi berani mempertahankan dan menegakkan peraturan.

Penyerahan penghargaan itu berlangsung di lapangan Polda Metro Jaya, Jumat (13/8).

Adu mulut antara Jadi dengan Viani saat politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hendak mengunjungi titik vaksinasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, saat melewati kawasan SCBD, ia diminta putar balik oleh petugas karena pelat nomor kendaraanya ganjil.

Saat itu juga, Viani mengaku langsung putar balik dan akhirnya memutuskan untuk melewati Jalan Tendean, Jakarta Selatan.

Sesaat melewati Jalan Tendean, Viani dicegat kembali oleh petugas ketika hendak memasuki jalan tol karena di titik tersebut juga terdapat pengaturan ganjil-genap.

Dari situ, Viani meminta untuk bertemu dengan polisi yang sedang bertugas untuk meminta penjelasan.  Viani baru mengetahui kembali diberlakukannya ganjil genap dari polisi yang bertugas.

Belakangan Viani mengakui kesalahannya tak tahu kebijakan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta. Dia juga membantah cekcok dengan polisi saat berada di lokasi ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, aturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan di masa PPKM, mulai tanggal 12 hingga 16 Agustus mendatang.

Aturan ini berlaku berdasarkan SK Kadishub Nomor 320 Tahun 2021. Kebijakan itu hanya berlaku di delapan ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. (act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral