news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas membawa baterai diduga jadi penyebab kebakaran gedung Terra Drone.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Olah TKP Lanjutan Gedung Terra Drone, Puslabfor Polri Ambil Barang Bukti Sisa Baterai di Lantai 1

Bareskrim Polri kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang mengalami kebakaran hingga menewaskan puluhan orang
Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB
Editor :

“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).

Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun.

Sementara itu Roby mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

“Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” tegas Roby. (ars/muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral