news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sudirman Said..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral, Hal Ini yang Dibahas

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan minyak mentah di Petral. Terungkap hal ini yang dibahas.
Selasa, 23 Desember 2025 - 15:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.

"Iya," kata Anang, saat dikonfirmasi soal pemeriksaan terhadap Sudirman Said, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, Kejagung mendalami keterangan dari Sudirman Said terkait proses pengadaan minyak mentah.

Khususnya, saat Sudirman Said masih menjabat sebagai Menteri ESDM di tahun 2014-2016.

"Ya dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya (menjadi Menteri ESDM) saat itu," kata Anang menjelaskan.

Adapun dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral resmi menjadi penyidikan pada Oktober 2025 lalu.

Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka atas kasus ini.

Kejagung juga melakukan koordinasi dengan KPK untuk mendalami dugaan korupsi minyak mentah Petral tersebut.

Penanganan oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Di dalam prosesnya, terdapat dua perkara yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.

Perkara pertama berkaitan dengan kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012-2014.

Kasus ini sudah memiliki satu tersangka, yakni Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto.

Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral