- istimewa
Meski Memaafkan, Jokowi Tegaskan Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Tetap Berjalan
Sikap Jokowi ini menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum, sekaligus menjadi penegasan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.
Sebelumnya, Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo. Usai pertemuan tersebut, Ketua Umum Bara-JP Willem Frans Ansanay menyampaikan bahwa Jokowi pada prinsipnya siap memaafkan sejumlah terlapor kasus pencemaran nama baik.
Namun demikian, Willem mengungkapkan bahwa tidak semua pihak akan mendapatkan maaf. Dari total sekitar 12 nama yang sebelumnya disebut-sebut, terdapat tiga orang yang dinilai Jokowi telah melampaui batas.
“Pak Jokowi bukan tipe orang yang tidak pemaaf. Jadi 12 nama itu tidak semuanya akan terus dituntut,” kata Willem.
Menurutnya, tiga orang yang tidak dimaafkan dinilai terlalu ekstrem karena tetap bersikeras menuding ijazah Jokowi palsu, meskipun bukti keaslian telah ditunjukkan secara jelas. Selain itu, tindakan mereka dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran hukum dengan potensi pasal berlapis.
“Tiga nama ini tetap kekeh menyebut ijazah palsu dan melakukan berbagai tindakan yang kalau dilihat dari aspek hukum, sudah terlalu jauh. Untuk yang ini, Pak Jokowi memutuskan proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar Willem.
Dengan sikap tersebut, Jokowi dinilai ingin memberikan contoh bahwa sikap pemaaf tidak berarti mengabaikan supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa hukum harus tetap menjadi panglima, sekaligus menjadi pelajaran agar ruang publik tidak diisi oleh tudingan tanpa dasar yang dapat merusak tatanan demokrasi dan persatuan bangsa. (nsp)