news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Buruh Demo Besar-besaran Tolak UMP 2026 Hari Ini!

Ribuan buruh akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 29 Desember 2025. Demonstrasi tersebut terkait dengan penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Senin, 29 Desember 2025 - 09:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ribuan buruh akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 29 Desember 2025. Demonstrasi tersebut terkait dengan penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi akan digelar selama dua hari pada 29-30 Desember 2025.

“Aksi besar-besaran, ini aksi awalan, untuk aksi awalan besar-besaran serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, dikutip Senin, 29 Desember 2025.

Said Iqbal menuturkan, aksi akan diikuti oleh 1.000 buruh pada tanggal 29 Desember 2025. Kemudian, sebanyak 10.000 buruh ikut dalam aksi kedua pada 30 Desember 2025.

“Aksi akan diikuti ribuan buruh Jawa Barat, Banten, DKI karena yang lebih dekat ke istana. Untuk aksi tanggal 29 Desember diikuti 1.000 buruh karena sudah banyak yang libur, konsolidasi juga terlalu mepet akhirnya diputuskan 1.000 buruh akan aksi tanggal 29 desember di Istana Negara, titik kumpul Patung Kuda jam 10.00 WIB,” tutur Said.

“Untuk aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh, aksi 30 Desember minimal 10.000 buruh di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00 WIB,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dengan kenaikan 6,17 persen.

Kenaikan UMP DKI Jakarta ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dengan begitu, maka UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi Rp5.729.876.

"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

"UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp333.115," sambungnya.

Penetapan UMP ini kata Pramono didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Pramono menyebut kenaikan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026 mendatang. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral