news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Sumber :
  • ANTARA

Menkum Ceritakan Perdebatan di Parlemen soal Pidana untuk Kumpul Kebo

Tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo hanya bisa diadukan oleh pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuan itu untuk melindungi anak-anak. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 05:42 WIB
Reporter:
Editor :

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral