- istimewa
Pengakuan Laras Faizati di Sidang: Mengaku Diejek Penyidik Saat Menangis Dengar Kabar Ibu Sakit
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi pengakuan emosional Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Dalam persidangan yang digelar Senin (5/1/2026), Laras mengungkap perlakuan yang ia klaim diterimanya selama menjalani proses hukum, termasuk saat mendengar kabar ibunya sakit di rumah.
Di hadapan majelis hakim, Laras menyampaikan bahwa dirinya sempat menangis ketika mengetahui kondisi sang ibu memburuk. Namun alih-alih mendapat empati, ia justru mengaku disalahkan dan diledek oleh penyidik yang menanganinya.
“Ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, ‘Lah lagian salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain,’” ujar Laras dengan suara bergetar di ruang sidang.
Pengakuan itu sontak menarik perhatian publik dan awak media yang mengikuti jalannya persidangan. Laras mengatakan kesedihannya berlipat karena tidak bisa menemani dan merawat ibunya secara langsung akibat statusnya sebagai tahanan. Menurutnya, perlakuan tersebut meninggalkan tekanan psikologis yang mendalam.
Tak berhenti di situ, Laras juga mengaku kerap dibentak oleh penyidik dengan nada tinggi, seolah-olah dirinya merupakan pelaku kejahatan berat. Ia menilai perlakuan tersebut tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam kesaksiannya, Laras turut menyinggung pengalaman saat jatuh sakit di dalam ruang tahanan Bareskrim Polri. Ia mengklaim sempat diberikan obat yang sudah kedaluwarsa dan mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit,” ungkapnya.
Laras menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kriminal berat. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan, pembunuhan, atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, perkara yang menjeratnya berawal dari ekspresi kekecewaan sebagai warga negara terhadap tindakan aparat.
“Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi kelalaian yang merenggut nyawa seseorang. Saya bukan kriminal,” tegas Laras di hadapan hakim.
Kasus yang menjerat Laras Faizati bermula dari unggahan media sosial terkait peristiwa tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Affan diketahui meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, rasa marah dan sedih atas peristiwa tersebut mendorong Laras—yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly—untuk mengunggah sejumlah konten di Instagram Story pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Dalam salah satu unggahan, Laras mengambil foto di kantornya dengan latar Gedung Mabes Polri. Ia berpose membelakangi gedung tersebut sambil membentangkan tangan. Jaksa menilai unggahan itu, termasuk video insiden Affan, disertai narasi yang mengandung ajakan melakukan tindakan anarkistis.
Jaksa mengutip terjemahan unggahan Laras yang berbunyi, “Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!”
Beberapa hari setelah unggahan tersebut, terjadi percobaan pembakaran fasilitas di sekitar pom bensin Mabes Polri. Peristiwa itu kemudian dikaitkan jaksa dengan konten yang diunggah Laras. Empat hari kemudian, Laras ditangkap aparat kepolisian di rumahnya.
Dalam perkara ini, Laras Faizati didakwa dengan empat pasal sekaligus, yakni:
-
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait penyebaran informasi kebencian berbasis SARA
-
Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE tentang perusakan atau perubahan informasi elektronik
-
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
-
Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyebaran tulisan berisi ajakan melakukan tindak pidana
Sidang kasus ini masih terus bergulir. Pengakuan Laras soal perlakuan selama proses penyidikan menambah dimensi baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. (nsp)