news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas..
Sumber :
  • Kementerian Hukum

Tuai Sorotan Publik soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkum: Mana Dihina dan Mana yang Kritik

Belakangan ini, sebagian publik menyoroti pasal penghinaan Presiden. Sontak, hal ini langsung menuai komentar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Selasa, 6 Januari 2026 - 12:02 WIB
Reporter:
Editor :

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. (ant/aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral