- Foe Peace/VIVA
Dokter Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Siapkan Pasal Berlapis
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, dr Richard Lee kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.
Dokter kencantikan itu dijerat salah satunya Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, dokter yang juga pembuat konten tersebut juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dan atau Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ungkapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Richard Lee belum ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Reonald, keputusan tersebut dibuat karena dokter tersebut masih kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
Adapun kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari perseteruannya dengan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz.
Keduanya saling lapor, dan keduanya pula sudah ditetapkan sebagai tersangka. (iwh)
Foe Peace Simbolon/VIVA