Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kejagung Wanti-wanti Transaksi Perkara Usai KUHP-KUHAP Baru Berlaku: Laporkan!
Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan agar tidak ada praktik jual beli perkara setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru.
Jumat, 9 Januari 2026 - 09:57 WIB
Sementara itu, secara teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, baik melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya. (Foe Peace Simbolon)