news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Staf Khusus (Stafsus) Menag Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex saat Meninjau Fasilitas di Arafah, Selasa (12/6/2024).
Sumber :
  • Aris/Media Center Haji 2024

Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menag yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Jumat, 9 Januari 2026 - 16:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Gus Alex ditetapkan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara yang menyeret kebijakan pembagian kuota tambahan haji pada masa kepemimpinan Yaqut di Kementerian Agama.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan resmi kerugian negara. Namun, nilai awal dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia pada 2024. Kuota tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah tambahan diberikan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kebijakan Kemenag saat itu justru membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, kuota haji 2024 akhirnya digunakan sebanyak 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai keputusan ini berdampak serius karena sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meski tambahan kuota tersedia.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Sosok Gus Alex

Nama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menjadi sorotan publik seiring penetapannya sebagai tersangka. Gus Alex lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 3 Mei 1977. Ia dikenal sebagai tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) yang aktif di berbagai organisasi keagamaan dan politik.

Dalam perjalanan kariernya, Gus Alex tercatat aktif di kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kedekatannya dengan Gus Yaqut membuatnya dipercaya menjadi staf khusus Menteri Agama saat Yaqut menjabat Menag RI. Posisi tersebut memberinya akses strategis dalam lingkaran kebijakan Kementerian Agama, termasuk urusan penyelenggaraan ibadah haji.

Selain berkiprah di lingkungan keagamaan, Gus Alex juga pernah menjajal dunia politik elektoral. Ia tercatat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019 melalui daerah pemilihan Jawa Timur VIII. Meski tidak berhasil melenggang ke Senayan, kiprahnya menunjukkan keterlibatan aktif dalam dinamika politik nasional.

Gus Alex juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022–2027. Namun, jabatannya itu berakhir lebih cepat setelah ia diberhentikan dengan hormat pada Januari 2025. Selain itu, ia diketahui mengemban posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penetapan Gus Alex sebagai tersangka menambah panjang daftar pejabat dan tokoh publik yang terseret dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka dalam pengambilan kebijakan kuota haji 2024.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut hak jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk pengungkapan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji tersebut. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral