- Aldi Herlanda/tvOnenews
KUHAP Baru Buat KPK Tak Bisa Lagi Pamerkan Tersangka Kasus Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka dalam kasus dugaan suap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB).
Konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK itu dilakukan pada Minggu (11/1/2025) subuh.
Ada yang berbeda pada penahanan tersangka kali ini. KPK tidak lagi memamerkan tersangka kepada awak media.
Biasanya KPK memamerkan tersangka dengan menggunakan rompi berwarna oranye.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, alasan tidak lagi memamerkan tersangka saat konferensi pers lantaran KPK telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
"Kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? 'Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?' Nah, itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," katanya.
Asep menerangkan, dalam KUHAP yang baru lebih fokus terhadap hak asasi manusia dan juga terdapat ada praduga tak bersalah.
"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," terangkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekan UU KUHAP yang baru pada 17 Desember 2025 kemarin.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026. (aha/iwh)