- ANTARA
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terbaru, penyidik memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin (IF), sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Pemeriksaan terhadap Iin Farihin dilakukan pada Selasa (13/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mendalami aliran dana serta peran berbagai pihak dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Enam Saksi Lain Turut Dipanggil
Selain Iin Farihin, KPK juga memanggil enam saksi lainnya dalam penyidikan perkara tersebut. Para saksi berasal dari unsur swasta maupun aparatur pemerintahan daerah.
Enam saksi yang diperiksa antara lain:
-
SUG, YS, RYB, dan RG selaku pihak swasta
-
HRD selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya
-
DWA selaku sopir
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara dugaan suap yang melibatkan kepala daerah dan sejumlah pihak lainnya.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi bertujuan menggali informasi dan memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
OTT KPK di Bekasi Akhir 2025
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi senyap kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sepuluh orang dari berbagai unsur. Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antara delapan orang tersebut adalah Bupati Bekasi saat itu, Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya, HM Kunang. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal KPK.
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Masih pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek yang tengah diselidiki di Kabupaten Bekasi.
Penyitaan uang ini menjadi salah satu bukti awal yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek yang melibatkan pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintah daerah.
KPK belum merinci secara detail asal-usul maupun peruntukan uang tersebut, namun memastikan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ade Kuswara dan HM Kunang Jadi Tersangka
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
-
Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif
-
HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
-
Sarjan (SRJ), pihak swasta
Dalam perkara ini, KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Penetapan tersangka ini menandai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus membuka peluang pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk mendalami aliran dana dan mekanisme suap.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan saksi lainnya menunjukkan bahwa penyidik mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini.
Komisi antirasuah memastikan akan menelusuri seluruh fakta hukum secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau memfasilitasi aliran dana suap.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik. (nsp)