- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Sita 8.000 Dolar Singapura Usai Geledah KPP Madya Jakut
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin, 12 Januari 2026.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mata yang asing yaitu 8.000 dolar Singapura.
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Selasa, 13 Januari 2026.
Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp105.396.800. Sementara berdasarkan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal yang sama, 8.000 dolar Singapura sama dengan Rp104.291.280.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Yeni Lestari