- Aries Batara/tvOne
Baru Tiga Jam Keluar Penjara Residivis di Ponorogo kembali Berulah, Terekam CCTV Lakukan Ini
Ponorogo, tvOnenews.com - Meski sudah berulang kali keluar masuk penjara dan berurusan dengan pihak berwajib namun ternyata tidak membuat jera MBF (20) seorang pemuda residivis warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Kali ini MBF kembali berurusan dengan hukum, selang tiga jam setelah bebas dari penjara dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukorejo karena terbukti melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri, Sugito (56).
Ironisnya tersangka diketahui baru keluar dari penjara sekitar pukul 09.00 WIB, dan kembali diamankan polisi sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama.
- Istimewa
Terungkapnya aksi pencurian residivis asal Desa Kalimalang ini bermula dari rekaman kamera pengawas CCTV.
Saat korban berada di luar rumah, mencoba memantau rumahnya dengan aplikasi CCTV, alangkah terkejutnya Sugito karena mendapati sosok asing masuk ke dalam rumahnya.
Korban segera pulang untuk memastikan kondisi rumah, sesampainya di lokasi, Sugito mendapati bagian atap atau genteng ruang belakang dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam almari kamar utama dan kamar anaknya telah raib. Selain itu, dua gelang emas seberat 17 gram milik istri korban juga hilang digondol pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 17.665.000,-. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukorejo.
Unit Reskrim Polsek Sukorejo langsung melakukan pemeriksaan dilokasi kejadian dan penyisiran disejumlah lokasi yang diduga digunakan pelaku untuk bersembunyi.
Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas identitas pelaku, petugas berhasil mengamankan tersangka MBF beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, SH, MH, saat dikonfirmasi sejumlah media membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan modus pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan merusak bagian atap.
“Berbekal rekaman CCTV dari rumah korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2.665.000, perhiasan, serta beberapa potong pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar IPTU Agus.