- YouTube TV Parlemen
Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI membeberkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Aturan ini menyasar aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengatakan inti pengaturan RUU Perampasan Aset terletak pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset.
“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode perampasan aset,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan di DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, perampasan aset dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Kedua, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria tertentu.
“Perampasan aset dalam undang-undang ini dilakukan pertama berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” jelas Bayu.
Meski demikian, Bayu menegaskan, mekanisme tanpa putusan pidana tetap dilakukan melalui proses hukum.
“Tanpa berdasarkan putusan pidana, mekanismenya ditempuh melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur di dalam undang-undang ini,” ujarnya.
Bayu juga menegaskan ruang lingkup tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset adalah kejahatan bermotif ekonomi.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” tegasnya.
Terkait jenis aset, Bayu menyebut setidaknya ada tiga kategori aset yang dapat dirampas negara.
Pertama, aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat kejahatan atau untuk menghalangi proses peradilan.
“Kedua, aset hasil tindak pidana. Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.
Ia memberi contoh barang temuan yang bisa dirampas negara.
“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” kata Bayu.