news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Antara

Sidang Uji Materil UU TNI, MK Diminta Hentikan Impunitas Peradilan Militer

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 14 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026 - 22:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 14 Januari 2026.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon terdiri dari lima organisasi dan 3 perorangan WNI itu dihadiri oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari puluhan advokat dan pegiat hak asasi manusia.

Dua ahli dihadirkan oleh kubu pemohon yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa’at dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut turut Pemohon turut menghadirkan dua saksi yakni Lenny Damanik selaku orang tua dari MHS (15) yang menjadi korban dugaan pembunuhan oleh anggota TNI dengan pelaku hanya divonis 10 bulan penjara) serta dan Eva Pasaribu selaku anak dari jurnalis Rico Pasaribu yang tewas akibat rumahnya dibakar.

Dalam keterangan ahli yakni Ali Safa'at menegaskan peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil dalam negara demokrasi pasca reformasi.

Ali menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi.

Sementara keterangan ahli yakni Amira Paripurna menegaskan bahwa peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda yakni peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.

Terkait OMSP siber, keterlibatan TNI harus dibatasi ketat, bersifat last resort, sementara, berbasis keputusan politik negara, dan tunduk pada supremasi sipil.

Merespons hal tersebut, salah satu Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus menilai meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil.

"Semoga yang mulia hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat di adili dalam peradilan umum dan bukan peradilan militer," kata Andrie kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/1/2026).(raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:20
02:48
05:35
02:43
02:14
02:06

Viral