- Antara
Ignasius Jonan dan Ahok Dijadwalkan Diperiksa Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah tokoh penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada Selasa (20/1/2026). Dua nama yang menjadi sorotan publik adalah Ignasius Jonan dan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.
Selain Ignasius Jonan dan Ahok, jaksa juga akan memeriksa Arcandra Tahar, Nicke Widyawati, serta Luvita Yuni. Pemeriksaan ini bertujuan menggali bagaimana tata kelola Pertamina dijalankan pada masa jabatan para saksi, sekaligus menelusuri dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengatakan, keterangan Ignasius Jonan dan Ahok sangat penting untuk memahami sistem pengawasan di sektor energi, khususnya di tubuh Pertamina.
“Lebih persisnya, saksi-saksi diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, dan di mana letak penyimpangan yang terjadi,” ujar Riono saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Peran Ignasius Jonan dan Ahok Disorot Jaksa
Nama Ignasius Jonan dalam sidang ini merujuk pada posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019. Jaksa ingin mengetahui bagaimana kebijakan dan pengawasan sektor migas dijalankan selama masa kepemimpinan Ignasius Jonan, termasuk relasi kelembagaan antara kementerian dan Pertamina.
Sementara itu, Ahok dijadwalkan hadir sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024. Jaksa menilai keterangan Ahok penting untuk mengungkap fungsi pengawasan dewan komisaris terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kehadiran Ignasius Jonan dan Ahok diharapkan dapat memberi gambaran utuh mengenai praktik manajemen energi nasional, mulai dari kebijakan hulu hingga distribusi dan pengolahan di hilir.
Ahok Berhalangan Hadir, Siap Dipanggil Ulang
Meski namanya tercantum dalam daftar saksi, Ahok menyatakan tidak dapat hadir dalam sidang Selasa depan karena sudah memiliki agenda ke luar negeri sejak Sabtu (17/1/2026) dan baru kembali pada 26 Januari.
“Saya besok juga ke luar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” ujar Ahok saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Ahok juga mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari kejaksaan. Namun, ia memastikan siap hadir jika dipanggil ulang oleh JPU maupun hakim.
“Pasti bersedia,” tegas Ahok.
Sebelumnya, Ahok sudah pernah diperiksa penyidik pada 13 Maret 2025 di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan 14 pertanyaan yang fokus pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak usaha Pertamina Patra Niaga.
Dalam kesempatan itu, Ahok mengaku terkejut karena informasi yang dimiliki penyidik jauh lebih banyak dibandingkan yang ia ketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama.
“Saya juga kaget-kaget. Kok gila juga ya,” ujar Ahok kala itu.
Ignasius Jonan Dimintai Keterangan Soal Kebijakan Migas
Sementara itu, kehadiran Ignasius Jonan dalam persidangan dinilai krusial untuk mengungkap aspek kebijakan strategis di sektor energi. Sebagai Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan berperan dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan minyak mentah nasional, termasuk relasi pemerintah dengan Pertamina sebagai BUMN energi.
Jaksa ingin memastikan apakah kebijakan di era Ignasius Jonan telah dijalankan sesuai regulasi dan apakah terdapat celah tata kelola yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Ignasius Jonan diharapkan dapat memperjelas konteks kebijakan yang melatarbelakangi kasus ini.
Agenda Sidang dan Daftar Saksi Lainnya
Selain Ignasius Jonan dan Ahok, sidang Selasa depan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk sembilan terdakwa, di antaranya:
-
Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
-
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
-
Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
-
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
-
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak
-
Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga
-
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
-
Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
-
Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun dari sejumlah proyek dan pengadaan yang berlangsung terpisah.
Kerugian Negara Capai Rp 285,1 Triliun
Jaksa membeberkan, salah satu sumber kerugian berasal dari penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Penyewaan itu diduga dilakukan atas permintaan Riza Chalid, padahal saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan terminal.
Selain itu, dari penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dolar Amerika Serikat.
Dengan pemeriksaan terhadap Ignasius Jonan dan Ahok, jaksa berharap bisa mengungkap secara menyeluruh praktik tata kelola energi nasional yang bermasalah, sekaligus memperkuat pembuktian dalam salah satu perkara korupsi terbesar di sektor migas Indonesia. (nsp)